-
Ciptakan Suasana Saling Menghargai Antarumat Beragama Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ibu Negara Hj Ani Bambang ...
-
Budaya Korupsi yang dilakukan para pemegang kegiatan proyek yang diduga dilakukan oleh oknum,pemegang sebuah jabatan,dengan c...
-
Kabupaten Tasikmalaya Menggeliat membangun jalan dan jembatan Pengerjaan proyek pemeliharaan jalan di wilayah kerja Dinas PU ...
-
Jakarta: Setelah menimbang berbagai aspek, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Pertamina untuk meninjau kembali kenaika...
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM. Tampilkan semua postingan
Kamis, 26 Desember 2013
8.429 narapidana dapat remisi Natal
Rabu, 25 Desember 2013
SBY-Prabowo Tukar Pandangan Soal Kenegaraan
Selasa, 24 Desember 2013
"Dalam Sidang Di PBB Komisi Hak Asasi Manusia Menghimbau Data Prbadi Harus Terlindungi".
Diposkan oleh
Andri Luntungan
Sektor Pertanian Penting untuk Mengurangi Kemiskinan Ekstrim
Bogor, Jawa Barat: Pembangunan sektor pertanian penting terhadap program
pengurangan kemiskinan ekstrim. Bukan hanya untuk menyediakan pangan,
namun juga berkaitan dengan akses pangan.
"Pangan sangat esensial bagi semua. Food security bukan hanya soal
menyediakan pangan bagi semua warga. Namun juga berkaitan dengan akses
dan bagaimana kita memproduksi dan mengkonsumsi pangan secara efisien
dan berkelanjutan," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat
menyampaikan orasi ilmiah dalam rangka Dies Natalis ke-50 Institut
Pertanian Bogor (IPB) di Kampus Dramaga, Bogor, Jawa Barat, Jumat
(20/12) sore.
Peran sektor pertanian sangat besar terhadap tercapainya target Tujuan
Pembangunan Milenium atau MDGs maupun Post-MDGs 2015. Terutama untuk
mengurangi kemiskinan ekstrem dan kelaparan di muka bumi.
Sejak MDGs diluncurkan, jumlah orang dengan kemiskinan ekstrem atau
mereka yang hidup di bawah satu dollar AS per hari di dunia berkurang
0.5 miliar. Kemudian tiga juta nyawa balita terselamatkan, empat dari
lima balita mendapat vaksinasi, serta kematian karena malaria berkurang
seperempatnya.
Namun tantangan dunia masih menanti. Saat ini 870 juta orang di dunia
tak bisa mencukupi kebutuhan makannya. Saat ini 165 juta anak di dunia
mengalami stunting, yakni lebih kecil ukuran tubuhnya dari seharusnya
yang menandakan gizi buruk ibu selama mengandung.
"Saya bersyukur, karena bersama-sama dengan Presiden Liberia Ellen
Johnson Sirleaf dan Perdana Menteri Inggris David Cameron telah ditunjuk
oleh PBB untuk memimpin Panel Tingkat Tinggi guna merumuskan arah,
agenda, dan cetak biru pembangunan global pasca MDGs 2015," ujar
Presiden SBY.
Laporan akhir panel kepada PBB tersebut berjudul A New Global
Partnership: Eradicate Poverty and Transform Economics Through
Sustainable Development. Laporan ini sangat mewarnai dan menjadi masukan
utama Sekjen PBB yang disampaikan kepada Sidang ke-68 Majelis Umum PBB,
September lalu.
Agenda Pembangunan Pasca-2015 yang diusulkan panel tersebut merupakan
agenda universal yang didasarkan pada lima pergeseran transformatif,
yaitu: leave no one behind, put sustainable development at the core,
transform economies for job and inclusive growth, build peace and
effective, open and accountable institution fo all, dan forge a new
global partnership. Target utama dari Agenda Pasca 2015 adalah
terhapusnya kemiskinan ekstrim di tahun 2030 dalam konteks pembangunan
berkelanjutan.
"Dalam kaitan itu, saya melihat peranan pembangunan sektor pertanian,
baik terhadap tercapainya target pembangunan MDGs maupun Post-MDGs 2015
sangatlah besar. Utamanya bagi penghapusan kemiskinan ekstrem dan
kelaparan di muka bumi. Produktivitas dan profitabilitas sektor ini
berkorelasi langsung dan positif terhadap tingkat kesejahteraan
masyarakat perdesaan," SBY menjelaskan.
Sayangnya, dunia memang penuh dengan paradoks atau boleh disebut dengan
'A World of Cruel Paradox'. Di satu sisi banyak yang berlebih, di sisi
lain banyak yang mengalami kekurangan.
"Banyak yang ingin membuat dunia ini aman dan damai, tetapi banyak pula
yang mengobarkan peperangan dan kekerasan. Termasuk pula mereka yang
berboros-boros dalam mengkonsumsi makanan, ditengah mereka yang hidup
dalam kelaparan," kata Presiden SBY
PBB Minta Kepala Negara Mengutuk Keras Pelaku Pembunuh Wartawan
Perppu MK Disahkan Jadi UU, Presiden Berterima Kasih
Bogor, Jawa Barat: Walau pembahasannya sempat berlangsung alot, DPR RI akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi undang-undang. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan terima kasih atas keputusan tersebut. "Presiden mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepada pemerintah untuk mengusulkan (Perppu) itu," kata Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/12) siang. Sebagaimana diketahui, Kamis (19/12) kemarin DPR dalam rapat paripurna mengesahkan Perppu MK yang dikeluarkan Presiden SBY menjadi UU. Pengesahan berlangsung melalui mekanisme pemungutan suara atau voting. Sebanyak 221 suara mendukung Perppu menjadi UU, sedangkan 148 suara menolak. Rincian suara yang menolak yakni 79 orang dari Fraksi PDIP, 41 orang dari Fraksi PKS, 3 orang dari Fraksi PPP, 16 orang dari Fraksi Gerindra, dan 9 orang dari Fraksi Hanura. Di antara anggota dewan yang kontra itu, ada yang berasal dari partai politik (parpol) anggota koalisi. Julian menyayangkan adanya penolakan anggota partai pendukung pemerintah pada voting Perppu MK. Apalagi, sebelum merumuskan Perppu, Presiden SBY telah berkonsultasi dengan anggota kabinet yang mewakili parpol koalisi pemerintah. "Seyogyanya, menurut hemat kami, dalam komitmen koalisi seharusnya satu pandangan, tidak nothing in common," Julian menegaskan. Presiden SBY mengeluarkan Perppu tersebut untuk menghindari terjadinya krisis kepercayaan terhadap MK menyusul ditangkapnya Ketua MK (saat itu) Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu hal subtansial dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2013 adalah menyangkut persyaratan untuk menjadi Hakin Konstitusi. Yakni, calon anggota Haklim Konstitusi tidak boleh menjadi anggota partai politik dalam tujuh tahun terakhi
Langganan:
Postingan (Atom)





