photo SKMENPEN.gif

Selasa, 24 Desember 2013

Perppu MK Disahkan Jadi UU, Presiden Berterima Kasih



 Bogor, Jawa Barat: Walau pembahasannya sempat berlangsung alot, DPR RI akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi undang-undang. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan terima kasih atas keputusan tersebut. "Presiden mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepada pemerintah untuk mengusulkan (Perppu) itu," kata Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/12) siang. Sebagaimana diketahui, Kamis (19/12) kemarin DPR dalam rapat paripurna mengesahkan Perppu MK yang dikeluarkan Presiden SBY menjadi UU. Pengesahan berlangsung melalui mekanisme pemungutan suara atau voting. Sebanyak 221 suara mendukung Perppu menjadi UU, sedangkan 148 suara menolak. Rincian suara yang menolak yakni 79 orang dari Fraksi PDIP, 41 orang dari Fraksi PKS, 3 orang dari Fraksi PPP, 16 orang dari Fraksi Gerindra, dan 9 orang dari Fraksi Hanura. Di antara anggota dewan yang kontra itu, ada yang berasal dari partai politik (parpol) anggota koalisi. Julian menyayangkan adanya penolakan anggota partai pendukung pemerintah pada voting Perppu MK. Apalagi, sebelum merumuskan Perppu, Presiden SBY telah berkonsultasi dengan anggota kabinet yang mewakili parpol koalisi pemerintah. "Seyogyanya, menurut hemat kami, dalam komitmen koalisi seharusnya satu pandangan, tidak nothing in common," Julian menegaskan. Presiden SBY mengeluarkan Perppu tersebut untuk menghindari terjadinya krisis kepercayaan terhadap MK menyusul ditangkapnya Ketua MK (saat itu) Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu hal subtansial dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2013 adalah menyangkut persyaratan untuk menjadi Hakin Konstitusi. Yakni, calon anggota Haklim Konstitusi tidak boleh menjadi anggota partai politik dalam tujuh tahun terakhi

0 komentar:

Posting Komentar