Bogor, Jawa Barat: Walau pembahasannya sempat berlangsung alot, DPR
RI akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi
undang-undang. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan terima
kasih atas keputusan tersebut. "Presiden mengucapkan terima kasih atas
dukungan dan kepercayaan yang diberikan kepada pemerintah untuk
mengusulkan (Perppu) itu," kata Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin
Pasha, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/12) siang.
Sebagaimana diketahui, Kamis (19/12) kemarin DPR dalam rapat paripurna
mengesahkan Perppu MK yang dikeluarkan Presiden SBY menjadi UU.
Pengesahan berlangsung melalui mekanisme pemungutan suara atau voting.
Sebanyak 221 suara mendukung Perppu menjadi UU, sedangkan 148 suara
menolak. Rincian suara yang menolak yakni 79 orang dari Fraksi PDIP, 41
orang dari Fraksi PKS, 3 orang dari Fraksi PPP, 16 orang dari Fraksi
Gerindra, dan 9 orang dari Fraksi Hanura. Di antara anggota dewan yang
kontra itu, ada yang berasal dari partai politik (parpol) anggota
koalisi. Julian menyayangkan adanya penolakan anggota partai pendukung
pemerintah pada voting Perppu MK. Apalagi, sebelum merumuskan Perppu,
Presiden SBY telah berkonsultasi dengan anggota kabinet yang mewakili
parpol koalisi pemerintah. "Seyogyanya, menurut hemat kami, dalam
komitmen koalisi seharusnya satu pandangan, tidak nothing in common,"
Julian menegaskan. Presiden SBY mengeluarkan Perppu tersebut untuk
menghindari terjadinya krisis kepercayaan terhadap MK menyusul
ditangkapnya Ketua MK (saat itu) Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Salah satu hal subtansial dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2013
adalah menyangkut persyaratan untuk menjadi Hakin Konstitusi. Yakni,
calon anggota Haklim Konstitusi tidak boleh menjadi anggota partai
politik dalam tujuh tahun terakhi
-
Ciptakan Suasana Saling Menghargai Antarumat Beragama Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ibu Negara Hj Ani Bambang ...
-
Budaya Korupsi yang dilakukan para pemegang kegiatan proyek yang diduga dilakukan oleh oknum,pemegang sebuah jabatan,dengan c...
-
Kabupaten Tasikmalaya Menggeliat membangun jalan dan jembatan Pengerjaan proyek pemeliharaan jalan di wilayah kerja Dinas PU ...
-
Jakarta: Setelah menimbang berbagai aspek, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Pertamina untuk meninjau kembali kenaika...
Selasa, 24 Desember 2013
Perppu MK Disahkan Jadi UU, Presiden Berterima Kasih
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar